Visi, Misi, Tujuan & Fungsi
- Home
- Visi, Misi, Tujuan & Fungsi
Visi:
Terciptanya sistem penjaminan mutu internal yang melekat pada setiap komponen institusi untuk mewujudkan visi Universitas Lambung Mangkurat.
Misi:
- Mengembangkan secara berkesinambungan pengetahuan sistem penjaminan mutu di seluruh aras institusi.
- Mengembangkan perangkat organisasi penjaminan mutu di tingkat fakultas, jurusan dan prodi.
- Terus mengembangkan dan meningkatkan standar-standar mutu di seluruh institusi.
- Menjamin keharmonisasan perencanaan, pengimplementasian, pemantauan, dan peningkatan standar mutu di seluruh institusi.
- Mengupayakan penerapan sistem manajemen mutu yang efektif dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi:
a. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Mutu mencakup:
- Membantu LPMPP dalam mengkaji dan merumuskan secara mendalam mengenai standar mutu sebagai pedoman penjaminan mutu Universitas
- Membantu LPMPP dalam melakukan kegiatan dan/atau kajian tertentu yang diperlukan oleh LPMPP, kegiatan/kajian tersebut memerlukan pengetahuan, pengalaman, atau kepakaran tertentu. Dapat mengusulkan bantuan staf ahli untuk memberikan masukan dan saran kepada Sistem Mutu agar penjaminan mutu Universitas dapat berjalan dengan lancar dan baik.
- Merumuskan dan menyusun dokumen mutu Universitas
- Menggali dan mendokumentasikan aspirasi komunitas Universitas dalam rangka merumuskan usulan atau penyempurnaan standar mutu input, process, output, outcomes, benefit dan impact pada bidang tertentu
- Melaporkan secara berkala mengenai hasil dan dokumentasi yang telah dicapai kepada Ketua LPMPP
- Melaksanakan kegiatan dan kajian pada bidang tertentu yang diberikan oleh Pimpinan LPMPP.
- Memberi masukan atas dasar hasil kajian dan pengalamannya tentang berbagai upaya peningkatan kualitas penjaminan mutu yang berkelanjutan.
- Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses penyusunan dokumen mutu di unit-unit kerja Universitas, fakultas, jurusan, dan program studi.
b. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akreditasi, mencakup kegiatan:
- Menjamin proses akreditasi seluruh komponen di Universitas berjalan lancar dan dan merumuskan peningkatannya
- Melakukan pendataan status (nilai/waktu) akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di Universitas.
- Terus-menerus mengawasi dinamika akreditasi nasional maupun internasional dan merumuskannya pada perangkat sistem penjaminan mutu internal.
- Memberikan masukan kepada Bidang Mutu dalam pembuatan/modifikasi Dokumen Mutu.
- Memberikan masukan kepada Bidang Monevin tentang komponen-komponen yang akan dipantau dan dievaluasi.
- Merumuskan mekanisme kepuasan pelanggan terhadap layanan Universitas.
- Melakukan rekruitmen, pembekalan pendampingan akreditasi dan penjadwalan pendampingan.
- Melakukan kegiatan pendampingan dalam proses pelaksanaan akreditasi di Unlam.
- Membantu program studi/Universitas mampu mempersiapkan dokumen akreditasi dengan baik dan benar
- Menjamin seluruh program studi di Unlam terakreditasi BAN-PT
- Meningkatkan status akreditasi program studi
- Meningkatkan status akreditasi institusi Unlam
c. Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Monitoring dan Evaluasi, yang mencakup kegiatan:
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Universitas dan semua fakultas, pascasarjana, dan program studi dan memberikan umpan balik
- Merumuskan mekanisme monitoring dan evaluasi internal pada seluruh institusi: prodi, pengelola (fakultas/pascasarjana), dan Universitas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik secara berkala sebagaimana (1)
- Menganalisis keterkaitan program/aktivitas yang diusulkan dan dilaksanakan dengan upaya peningkatan mutu (penyelesaian permasalahan) berdasarkan evaluasi diri
- Memantau capaian indikator dan proses pencapaiannya.
- Mengevaluasi hasil pencapaian yang ada dan tindak lanjutnya.
d. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat LPMPP, yang mencakup kegiatan:
- Mengkoordinir urusan kesekretariatan dan kerumahtanggaan LPMPP agar dukungan operasional kegiatan berjalan lancar dan berkualitas
- Menyiapkan berbagai kegiatan kesekretariatan dan kerumahtanggaan di Kantor LPMPP
- Mengkoordinir dan memfasilitasi staf administrasi LPMPP guna mempersiapkan dukungan sumberdaya yang diperlukan untuk kegiatan LPMPP termasuk penyelenggaraan rapat pimpinan dan rapat organ kerja LPMPP
- Membantu pimpinan dalam pelaksanaan dan dokumentasi rapat pimpinan dan rapat organ kerja LPMPP serta mendesiminasikan draf notulensi sampai dengan diterbitkannya risalah rapat yang definitif
- Membantu pimpinan dalam menyusun rencana kerja tahunan serta melaksanakan implementasi administrasi kegiatan
- Mengingatkan pimpinan mengenai kesesuaian jadwal kegiatan dan realisasi, terutama jika terjadi keterlambatan